Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Kemenkeu 2013 | Materi TKD CPNS 2016

Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Kemenkeu 2013

lambang Depkeu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Penyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah:

a. 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105
b. 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memiliki nilai ambang batas 75
c. 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70

Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar yang diselenggarakan pada tanggal 2 sampai dengan 19 Oktober 2013, keputusan rapat Panitia Pusat pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013, serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/484/M.PAN-RB/10/2013 tanggal 25 Oktober 2013, maka Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013, dengan ini menetapkan:


1. Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta Psikotes. Kuota peserta Psikotes ditetapkan sebanyak maksimal 6 (enam) kali jumlah formasi untuk setiap Kualifikasi Pendidikan. Setiap Kualifikasi Pendidikan yang jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didasarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.

2. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti Psikotes;

3. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tes Kompetensi Dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya;


4. Psikotes akan dilaksanakan:


4.1.  Hari           : Selasa, Rabu, dan Kamis
       Tanggal      : 29 s.d. 31 Oktober 2013
       Pukul         : 08.00 s.d. 15.15 waktu setempat

4.2.  Hari           : Jumat
       Tanggal      : 1 November 2013
       Pukul         : 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat
       dengan jadwal dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;

5. Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan Psikotes 30 menit sebelum Psikotes dimulai;

6. Pada saat Psikotes, peserta harus membawa:

6.1. Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli;
6.2. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
6.3. Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku; dan
6.4. Alat tulis (Pensil 2B sejumlah 2 buah, karet penghapus, dan ballpoint hitam);

7. Sebelum mengikuti Psikotes, peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima agar siap mengikuti serangkaian aktifitas uji potensi psikologis;

8. Peserta diminta mempersiapkan makan siang dan minum yang memadai, mengingat waktu pelaksanaan tes yang cukup panjang;

9. Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri;

10. Hasil Psikotes akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Kamis tanggal 21 November 2013;

11. Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;

12. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi.


Jakarta, 26 Oktober 2013
ttd
Kiagus Ahmad Badaruddin
NIP 19570329 197803 1 001